Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sepuluh Perwakilan Pemda Serukan  “Deklarasi Keberlanjutan Penanganan Kumuh”  

Sepuluh Perwakilan Pemda Serukan  “Deklarasi Keberlanjutan Penanganan Kumuh”  

Bantentoday – Sepuluh perwakilan pemerintah daerah (Pemda) dari 123 kabupaten/kota menyerukan “Deklarasi Keberlanjutan Penanganan Kumuh” sebagai simbol komitmen Pemda dan stakeholder terkait untuk melaksanakan kegiatan penanganan kumuh secara berkelanjutan.

Deklarasi ini dibacakan pada kegiatan Workshop Nasional Semangat Merangkai Aksi (Semarak) Keberlanjutan Penanganan Kumuh, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Pada workshop ini diserahkan juga KOTAKU Award bagi 21 pihak yang dinilai terbaik. Kotaku Award dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori pelaku terbaik, kelembagaan terbaik, dan pelaksanaan kegiatan terbaik.

Untuk kategori pelaku terbaik, terpilih Koordinator Kota (Korkot) KOTAKU Kota Langsa, Aceh; Korkot KOTAKU Kota Surakarta, Jawa Tengah; Senior Fasilitator Kabupaten Ciamis, Jawa Barat; Senior Fasilitator Kota Malang, Jawa Timur.

Untuk kategori kelembagaan terbaik adalah Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Tangerang, Banten; Pokja PKP Kabupaten Gresik, Jawa Timur; Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Wahana Pangeran Kelurahan Siantan Hulu, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

BKM Imbi Mandiri Kelurahan Imbi, Kota Jayapura, Papua; Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM Jaya Lestari Kelurahan Kebon Dalem, Kota Cilegon, Banten; UPK BKM Sasono Kelurahan Rejomulyo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Bonto Biraeng Kelurahan Katangka, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; KPP Pringsewu Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung;

Sementara itu, untuk kategori pelaksana kegiatan terbaik adalah Pelaksana DFAT terbaik Kelurahan Kebonsari, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dan Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara; Pelaksana ILBK terbaik Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaksana Skala Kawasan Terbaik Kawasan Semanggi, Kota Surakarta Jawa Tengah, Kawasan Pesisir Timur Segmen Heritage Kabupaten Gresik Jawa Timur, Kawasan Ketapang Mauk Kabupaten Tangerang Banten, Kawasan Krueng Langsa Kota Langsa Aceh.

Serta Pelaksana Skala Lingkungan Terbaik Kelurahan Dalam Bugis Kota Pontianak Kalimantan Barat dan Kelurahan Baciro Kota Yogyakarta DI Yogyakarta.

Kepala PMU NSUP-Kotaku, Herman Tobo menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan para kepala daerah, yang selama ini berpartisipasi dalam mengurangi permukiman kumuh di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa tugas bersama menuntaskan kumuh belum berakhir. Ia berharap, deklarasi yang disampaikan melalui kegiatan ini menjadi bagian dari keberlanjutan penanganan kumuh ke depannya.

“Bapak/Ibu sekalian, kami masih ada. Kami masih hadir. Artinya, bahwa jika Bapak/Ibu sekalian membutuhkan dukungan dari Kementerian PUPR, dari Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, kami siap untuk mem-backup atau mendukung Bapak/Ibu sekalian,” tegasnya disiaran pers yang diterima Bantentoday, Kamis (22/6).

Ia melanjutkan, pertemuan ini bukanlah yang terakhir, melainkan masih ada kesempatan-kesempatan yang lain. “Silakan undang kami untuk ke tempat Bapak/Ibu masing-masing. Kami siap untuk mendampingi dan melayani,” katanya.

Sementara, Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti menyatakan apresiasi atas komitmen yang diikrarkan oleh para perwakilan Pemda ini.

Melalui komitmen Pemda ini, ia berharap benar-benar terwujud 0% kumuh dan 100% permukiman layak huni di Indonesia pada 2045.

Kesepuluh deklarasi tersebut adalah sebagai beriku :

  • Melengkapi regulasi berupa Perda Kumuh, SK Kumuh sebagai landasan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh 
  • Mengintegrasikan dokumen perencanaan tingkat kabupaten/kota dan masyarakat ke dalam sistem perencanaan pembangunan di daerah 
  • Memperkuat tugas dan fungsi Pokja PKP dan forum PKP kabupaten/kota dalam menggerakkan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh 
  • Memperkuat peran, fungsi BKM/LKM dan KPP oleh OPD terkait. 
  • Melakukan pemutakhiran data baseline  kumuh di seluruh kabupaten/kota sehingga diperoleh data yang lengkap, terkini, valid dan berkelanjutan untuk perencanaan dan penanganan kumuh ke depan. 
  • Penanganan perumahan dan permukiman kumuh dilakukan secara komprehensif dan tuntas melalui pola peremajaan dan pemukiman kembali. 
  • Pemerintah kabupaten/kota secara rutin mengalokasikan anggaran APBD dan mendorong kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. 
  • Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis Geographic Information System (GIS) di tingkat kabupaten/kota untuk perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan peningkatan kulitas permukiman kumuh.
  • Memastikan pemanfaatan dan pemeliharaan  semua aset infrastruktur terbangun. 
  • Dengan terbatasnya ketersediaan lahan di perkotaan upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh dilakukan melalui KT/KTV.
TAGS