Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sepanjang 2023, Kejati Banten Berhasil Tagih Iuran BPJS-TK Sebesar Rp33,5 Miliar

Sepanjang 2023, Kejati Banten Berhasil Tagih Iuran BPJS-TK Sebesar Rp33,5 Miliar

Bantentoday – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 2023 hingga mencapai Rp33,5 miliar.

“Jumlah tersebut, sebesar 55 persen dari total tunggakan iuran yang mencapai Rp60 miliar berasal dari 408 perusahaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo di Serang belum lama ini. 

Jelas Kunto, perusahaan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan upaya litigasi dan non-litigasi dengan didampingi Kejati Banten dan jajaran. 

Kata Kunto, saat ini ada tujuh gugatan dengan nilai Rp1,14 miliar dan dari jumlah gugatan tersebut, dua diantaranya bahkan sudah melakukan pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan. 

“Tujuh gugatan ini merupakan yang tertinggi se-Indonesia dan semuanya masih dalam proses. Saat ini juga ada beberapa perusahaan yang dalam proses mencicil kurang lebih Rp400 juta lagi,” katanya.

Kunto menjelaskan, proses mencicil merupakan upaya dari kejaksaan yang sudah melakukan mediasi persuasif, karena ada perusahaan yang mampu dan tidak dalam melakukan pembayaran tunggakan.

“Semoga ini menjadi awal agar dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya terkait kerja sama di tahun 2024,” pungkas Kunto.

TAGS