Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Semester I/2024, BPJamsostek Cikokol cairkan JHT Rp252 miliar

Semester I/2024, BPJamsostek Cikokol cairkan JHT Rp252 miliar

Bantentoday – Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tangerang Cikokol Banten mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp252 miliar untuk semester I tahun 2024.

“Untuk nilai klaim yang telah dibayarkan untuk program jaminan hari tua selama semester I/2024 mencapai Rp252 miliar lebih dengan total 14.921 kasus,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi di Tangerang, Banten, Selasa (9/7).

Jelas Zain, untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang telah dibayarkan selama semester satu periode Januari-Juni 2024 sebesar Rp18 miliar untuk 1.436 kasus. Untuk jaminan kematian (JKM) yang dibayarkan klaim sebesar Rp14 miliar untuk 698 kasus dan jaminan pensiun (JP) yang telah dibayarkan Rp8 miliar untuk 660 kasus.

“Pihaknya terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU),” ucap Zain.

Pasalnya, jumlah pekerja informal di Tangerang yang belum memiliki perlindungan sosial sangat banyak jumlahnya. Hal ini penting untuk kenyamanan dan keamanan dalam aktivitas di luar rumah.

“Para pekerja dinyatakan resmi menjadi peserta BPJamsostek ketika telah membayarkan iuran, pada saat itu juga peserta telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, walaupun masa kepesertaannya baru hitungan hari, para peserta tetap tertanggung dalam program BPJamsostek,” kata dia.

Para peserta BPJamsostek, kata Zain, mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) yang dapat dimanfaatkan para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas, mendapatkan pengganti penghasilan yang hilang, santunan kematian, dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkannya,” ujarnya.

TAGS