Sekda Tangerang: ASN Harus Netral di Pemilu 2024

Bantentoday – Pemkab Tangerang, Provinsi Banten siap mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerjanya pada pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam peran dan tugasnya ASN harus tunduk dengan peraturan yang berlaku dan bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat,” kata Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu (17/1).
Kata Maesyal Rasyid, netralitas ASN merupakan salah satu kunci sukses mewujudkan pemilu damai di Indonesia. Sehingga, ASN dituntut untuk netral atau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Maesyal Rasyid juga mengajak kepada seluruh ASN di lingkup pemerintahannya dan juga seluruh warga masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan bersikap netral dalam situasi politik ini.
“Mari kita saling mengingatkan, menghargai dan menghormati ke depan. Terus memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja untuk masyarakat,” tuturnya.
