Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Satpol PP Tangerang : Terganggu dengan Anjal dan Gepeng, Segera Laporkan Disini

Satpol PP Tangerang : Terganggu dengan Anjal dan Gepeng, Segera Laporkan Disini

Bantentoday – Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat yang merasa terganggu adanya anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) bisa segera melapor melalui call center yang disiapkan untuk ditindak lanjuti.

Selain dapat datang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang, masyarakat dapat melaporkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.

“Dapat juga disampaikan melalui instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE,” kata Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Senin (9/10).

Kata Wawan, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kegiatan ini ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang.

“Jika didapati anjal ataupun gepeng, para petugas akan melakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk pembinaan,” katanya.

Ia menuturkan, pembinaan ini penting khususnya bagi anak-anak muda yang ada di jalanan. Jangan sampai, mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. 

“Berlaku juga untuk gepeng, khususnya yang membawa balita atau anak-anak. Nanti, akan kami data dan diarahkan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti,” pungkas Wawan.  

TAGS