Satpol PP Tangerang : Terganggu dengan Anjal dan Gepeng, Segera Laporkan Disini

Satpol PP Tangerang : Terganggu dengan Anjal dan Gepeng, Segera Laporkan Disini

Bantentoday – Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat yang merasa terganggu adanya anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) bisa segera melapor melalui call center yang disiapkan untuk ditindak lanjuti.

Selain dapat datang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang, masyarakat dapat melaporkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.

“Dapat juga disampaikan melalui instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE,” kata Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Senin (9/10).

Kata Wawan, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kegiatan ini ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang.

“Jika didapati anjal ataupun gepeng, para petugas akan melakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk pembinaan,” katanya.

Ia menuturkan, pembinaan ini penting khususnya bagi anak-anak muda yang ada di jalanan. Jangan sampai, mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. 

“Berlaku juga untuk gepeng, khususnya yang membawa balita atau anak-anak. Nanti, akan kami data dan diarahkan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti,” pungkas Wawan.  

CATEGORIES
TAGS