Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Satpol PP – Polisi Larang Pemulung Beraktifitas di Atas Gunungan Sampah TPA Rawa Kucing

Satpol PP – Polisi Larang Pemulung Beraktifitas di Atas Gunungan Sampah TPA Rawa Kucing

Bantentoday – Satpol PP Kota Tangerang Provinsi Banten bekerja sama dengan Kepolisian melarang aktifitas pemulung di atas gunungan sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing karena masih dalam proses pemadaman oleh personil serta untuk menghindari terjadinya kebakaran lagi.

“Aktivitas pemulung sampah di TPA Rawa Kucing telah dihentikan hingga larangan merokok di area tersebut pun ditegakkan, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (30/10).

Katanya, banyak pemulung yang didapati masih membandel dengan aturan tersebut dan membahayakan diri karena naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali. Hal ini mengganggu aktivitas pemadaman yang saat ini masih bekerja melakukan pendinginan berulang.

“Kita akan melakukan sweeping (pembersihan) selama 24 jam dan mengerahkan 30 petugas untuk mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA,” paparnya.

Ia pun menjelaskan, sweeping juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas pemadaman di TPA Rawa Kucing.

“Tidak menutup kemungkinan, api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing merokok dan membuang puntung rokok secara sembarang. Hal-hal seperti inilah yang kita antisipasi,” katanya.

Petugas sweeping juga telah membongkar gubuk di atas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung sebagai tempat beristirahat.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan jajaran kepolisian juga telah turun ke lapangan untuk turut melakukan pengawasan dan penertiban pemulung, di seluruh area TPA. Karena memang, pemulung masih dilarang memasuki area TPA Rawa Kucing.

“Kita sudah ingatkan secara humanis dan persuasif, apabila masih ada yang beraktivitas, pihak Satpol PP akan ambil keterangan karena itu mengganggu ketertiban. Kita harapkan masyarakat mengerti dengan situasi ini supaya mempercepat proses penanganan dan pemadaman kebakaran di TPA Rawa Kucing,” katanya.

Diketahui, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten telah terbakar pada Jumat (20/10/23) lalu. Sekitar 80 persen dari 34 hektare TPA terbakar, hal ini menjadikan TPA Rawa Kucing berstatus tanggap bencana darurat daerah sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota hingga 2 November 2023 mendatang.

TAGS