Satgas Siap terbitkan buku Progres UU Cipta Kerja
Bantentoday – Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, bahwa pihaknya siap menerbitkan buku Progres UU Cipta Kerja yang nantinya dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan undang-undang tersebut.
“Didalam buku UU Cipta Kerja ada penjelasan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan undang-undang ini,” kata Arif, Selasa (6/8).
Namun, Arif tidak menyebut kapan buku tersebut diterbitkan. “UU Cipta Kerja muncul bukan hanya sekedar mengubah aturan tetapi ingin melakukan perombakan struktural sehingga tercipta birokrasi baru khususnya dalam hal pelayanan, perizinan, sekaligus kesetaraan akses bagi pelaku usaha kecil menengah termasuk mikro,” ujarnya.
Jelasnya, bahwa hal itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh UUCK (UU Cipta Kerja) Pasal 2 yaitu asas pemerataan hak selain ada aspek kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan dalam rangka mendorong kemandirian perekonomian nasional.
Arif menjelaskan terkait arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan perubahan bukan hanya pemahaman regulasi melainkan harus ada perubahan perilaku terutama pada tingkat birokrasi.
“Sehingga nanti dalam buku terdapat before-after perubahan perilaku cara kerja baru antara pemerintah dengan masyarakat,” terang Arif.
Oleh karena itu, Arif selalu mendorong sosialisasi UU Cipta Kerja yang masif ke berbagai daerah di Indonesia melalui Satgas UU Cipta Kerja yang bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah demi terciptanya reformasi kebijakan baru.
Sementara, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho menjelaskan bahwa buku UU Cipta Kerja yang direncanakan menjadi rujukan sosialisasi bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat bisnis, UMKM dan publik secara luas.
“Meski di awal muncul kritik yang cukup keras dari masyarakat, tetapi pemerintah merespons dengan baik, sehingga ada prinsip meaningful participation berupa sosialisasi, diskusi, rapat koordinasi bahkan coaching clinic dengan masyarakat atau pemangku kepentingan terkait dan bersama K/L. “Hal ini dapat dimasukkan dalam lini masa UU Cipta Kerja,” tungkas Dimas.