Satgas Saber Pelanggaran Pangan Turun ke Tangerang

Bantentoday – Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga mulai mengintensifkan pengawasan harga dan pasokan pangan di daerah. Bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Satgas ini langsung memantau kondisi pasar di Pasar Anyar dan Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan harga pangan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini Satgas Saber Pelanggaran Pangan bersama jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Banten, Kota Tangerang, serta tim Badan Pangan Nasional turun langsung ke Pasar Anyar Kota Tangerang untuk memantau harga dan pasokan pangan. Dari hasil pemantauan, secara prinsip harga komoditas pangan masih sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” ujar Deputi Ketut saat meninjau Pasar Anyar Tangerang, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah komoditas strategis terpantau berada dalam kondisi stabil.
“Harga daging sapi berada pada kisaran Rp 135.000 hingga Rp 140.000 per kilogram, telur ayam sekitar Rp 27.500 per kilogram, dan beras sesuai HET, yaitu beras medium Rp 13.500 serta premium Rp 14.900 per kilogram. Komoditas hortikultura seperti bawang merah dan bawang putih relatif stabil di kisaran Rp 32.000 hingga Rp 45.000 per kilogram. Cabai merah keriting berada di kisaran Rp 45.000 per kilogram. Sementara cabai rawit merah meskipun masih relatif tinggi, sudah menunjukkan tren penurunan,” urai Deputi Ketut.
Ketut Astawa menegaskan bahwa ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi aman dan pengawasan akan terus diperkuat bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
“Satgas Saber Pelanggaran Pangan terus bergerak dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dan tentunya bersama Polda dan Polres. Pengawalan tidak hanya dilakukan hingga Lebaran, tetapi juga setelah Lebaran, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Ketut.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Nasir menyampaikan bahwa Pasar Anyar menjadi salah satu titik pantau utama Satgas dalam menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Banten.
“Pasar Anyar merupakan salah satu pasar yang secara rutin menjadi titik pantau kita. Sejak terbitnya keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang pembentukan Satgas, pengawasan harga dan pasokan di pasar ini kami perkuat,” ujarnya.
Ia berharap kondisi harga yang stabil dapat terus terjaga hingga periode hari besar keagamaan.
“Dari hasil pemantauan bersama Satgas hari ini, harga-harga pangan terpantau normal dan stabil. Kami berharap kondisi ini dapat terus terjaga hingga Ramadan dan Idulfitri, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tanpa kekhawatiran terhadap lonjakan harga. Dan apabila ditemukan indikasi kenaikan harga di atas kewajaran, akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Muhdorun menyampaikan bahwa kegiatan sidak dan pemantauan yang dilakukan Satgas menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjaga keterjangkauan pangan.
“Sidak dan pemantauan yang dilakukan Satgas Saber Pelanggaran Pangan bersama pemerintah daerah hari ini menunjukkan bahwa harga pangan di Pasar Anyar dan pasar-pasar lainnya di Kota Tangerang berada dalam kondisi stabil,” katanya.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau para pedagang pangan, baik di dalam maupun di luar pasar, untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Pangan adalah komoditas strategis yang harus dijaga keterjangkauannya agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Adapun Satgas Saber Pelanggaran Pangan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan bahwa produsen dan distributor patuh terhadap regulasi harga yang ditetapkan.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah melontarkan peringatan awal agar tidak ada pelaku usaha yang membuat anomali harga pangan pokok strategis hingga tingkat konsumen. Ia mengingatkan kepada para produsen dan distributor untuk menaati Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Begitu menemukan harga di atas HET, jangan kejar (pedagang) pasarnya, (tapi) kejar distributor dan produsennya. (Misalnya) minyak goreng tidak ada ampun. Daging tak ada ampun. Dari mana asalnya, kejar langsung sidik. Sekarang adalah cenderung penindakan. Tak ada lagi imbauan,” tegas Kepala Bapanas Amran pada Jumat (30/1/2026) di kantor Bapanas, Jakarta.
Amran juga meminta Satgas Saber Pelanggaran Pangan untuk dapat melakukan pengusutan sampai tingkat hulu. Ia kembali menekankan pedagang skala mikro di pasar tidak menjadi target operasi
“Dan beri tahu kalau nanti ada harga naik, yang tanggung jawab adalah produsen atau distributor. Yang harus diawasi ketat adalah beras nomor satu. Minyak goreng, tidak ada alasan naik minyak goreng, kita produsen terbesar di dunia. Kemudian gula (juga) tak boleh naik,” pungkas Amran.
