Satgas Cs-137: Polisi Tetapkan Direktur PMT sebagai Tersangka Kasus Cikande

BantenToday – Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT PMT sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten melakukan pengecekan paparan radiasi di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025. Dari hasil pengukuran, ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar. Pendalaman lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan paparan lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam perusahaan tersebut.
PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasionalnya pada Juli 2025. Dalam proses produksinya, perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap dan barang bekas.
Bahan baku dipress, dilebur dalam tungku dengan suhu antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam, kemudian dicetak menjadi billet sepanjang empat meter untuk selanjutnya dikeringkan menjadi produk stainless steel.
Selama 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari wilayah Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara pada 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82 yang berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. Total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton.
Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok.
Dalam penyelidikan, aparat juga menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat yang tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan. Selain itu, sebagian limbah diduga dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk keperluan urukan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi yang terdiri atas pihak internal PT PMT, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, para pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri Modern Cikande, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang akan dihadapi adalah pidana 3 sampai 10 tahun, serta denda Rp8 miliar.
