Provinsi Banten Terima Insentif Fiskal Tahun 2023 Sebesar Rp18,3 Miliar
Bantentoday – Provinsi Banten mendapatkan Insentif Fiskal kinerja Tahun Anggaran (TA) 2023 dari pemerintah pusat sebesar Rp18,3 miliar.
Insentif Fiskal itu terkait kinerja pada tiga kategori yaitu kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting dan kinerja percepatan belanja daerah.
“Ini merupakan kerja bersama semua pihak yang mendukung kinerja Pemprov Banten,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti di Serang, Jumat (6/10).
Menurut Rina, Insentif Fiskal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Insentif Fiskal yang diraih Provinsi Banten tersebut terdiri atas kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp6.899.577.000 (Rp6,90 miliar), penurunan stunting sebesar Rp5.723.149.000 (Rp5,72 miliar) dan kinerja percepatan belanja daerah Rp5.724.561.000 (Rp5,72 miliar).
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tersebut juga menimbang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023.
Rina mengatakan Insentif Fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kemenkeu RI tersebut merupakan sebuah hasil kinerja semua pihak.
Selanjutnya, Rina menyampaikan dana insentif tersebut akan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Banten TA 2023.
“Insentif ini mandatory yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanja-nya serta diakomodir pada APBDP 2023. Penyesuaian akan dilakukan setelah evaluasi Kemendagri ditetapkan,” katanya.
Dikatakannya, dana insentif yang didapatkan oleh Pemprov Banten tersebut akan digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.
“Sesuai dengan KMK Nomor 350 Tahun 2023 untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” katanya.
Insentif Fiskal merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja.
Capaian itu dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.