Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Provinsi Banten Terima Insentif Fiskal Tahun 2023 Sebesar Rp18,3 Miliar

Provinsi Banten Terima Insentif Fiskal Tahun 2023 Sebesar Rp18,3 Miliar

Bantentoday – Provinsi Banten mendapatkan Insentif Fiskal kinerja Tahun Anggaran (TA) 2023 dari pemerintah pusat sebesar Rp18,3 miliar.

Insentif Fiskal itu terkait kinerja pada tiga kategori yaitu kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting dan kinerja percepatan belanja daerah.

“Ini merupakan kerja bersama semua pihak yang mendukung kinerja Pemprov Banten,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti di Serang, Jumat (6/10).

Menurut Rina, Insentif Fiskal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Insentif Fiskal yang diraih Provinsi Banten tersebut terdiri atas kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp6.899.577.000 (Rp6,90 miliar), penurunan stunting sebesar Rp5.723.149.000 (Rp5,72 miliar) dan kinerja percepatan belanja daerah Rp5.724.561.000 (Rp5,72 miliar).

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tersebut juga menimbang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023.

Rina mengatakan Insentif Fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kemenkeu RI tersebut merupakan sebuah hasil kinerja semua pihak.

Selanjutnya, Rina menyampaikan dana insentif tersebut akan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Banten TA 2023.

“Insentif ini mandatory yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanja-nya serta diakomodir pada APBDP 2023. Penyesuaian akan dilakukan setelah evaluasi Kemendagri ditetapkan,” katanya.

Dikatakannya, dana insentif yang didapatkan oleh Pemprov Banten tersebut akan digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

“Sesuai dengan KMK Nomor 350 Tahun 2023 untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” katanya.

Insentif Fiskal merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja.

Capaian itu dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

TAGS