Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Polri: Requsor Ekstasi di Tangerang – Semarang Diduga dari Asia Timur

Polri: Requsor Ekstasi di Tangerang – Semarang Diduga dari Asia Timur

Bantentoday – Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jehan Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa asal muasal peralatan yang digunakan untuk produksi pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah diduga berasal dari jaringan Asia Timur.

“Terkait dengan requsor narkotika atau mesin pencetak yang kita kolaborasi bersama dengan pihak Bea Cukai. Proses ini diduga berasal dari jaringan Asia Timur,” katanya dilansir Antaranews, Senin (12/6).

Kombes Jehan mengatakan, sejauh ini tim penyidik Bareskrim masih terus melakukan pendalaman terkait asal peralatan mesin produksi dari negara Asia Timur mana yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Proses ini diduga dari jaringan Asia Timur yang kami ingin lebih memastikan apakah masing-masing ini berasal dari satu negara atau beberapa negara, kami sedang menelusuri,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan peran penyewa rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi serta jalur pemasarannya.

“TKP rumah di Tangerang dan Semarang dalam hal ini kami telah mendalami. Dan memanggil terkait dengan siapa yang menyewa serta siapa yang menyewakan. Kemudian terkait juga bagian pemasarannya,” ungkapnya.

Kemudian, Jehan menyampaikan, dari hasil rekonstruksi dengan 104 adegan terhadap lima tersangka, pihaknya telah mengungkap 10 fakta baru atas temuan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut.

Dimana, dari ke 10 fakta itu diantaranya ada enam fakta baru yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Enam fakta baru dari Tangerang, dan empat lagi fakta baru di TKP Semarang yang kita temukan,” tuturnya.

Adapun untuk fakta pertama, tim Dittipidnarkoba Polri telah berhasil menangkap tersangka DN yang berperan sebagai pengendali dan menguasai dari seluruh barang bukti pabrik ekstasi di Tangerang.

Penangkapan tersebut, dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi atas pengembangan ke dua tersangka berinisial TD dan NF pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.

“DN yang pertama kali menguasai rumah TKP Tangerang, dan dia lah juga yang menguasai seluruh barang butir baik alat cetak. Karena tersangka menerima mesin cetak ekstasi dan peran lainnya merekrut tersangka lainnya yang ada di Tangerang,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, tersangka DN juga berperan aktif dalam mengajarkan kedua tersangka teknik pembuatan obat-obatan terlarang, baik itu berbentuk pil, kapsul dengan menggunakan mesin cetak.

Kemudian, fakta selanjutnya yang ditemui dengan berkorelasi antara para tersangka di Tangerang dengan TKP Kota Semarang, Jawa Tengah adalah peran aktif dari Mr X (Dalam Pencarian Orang) yang diketahui telah mengajari cara meracik bahan-bahan dengan memproduksinya menggunakan mesin cetak.

“Tersangka di Semarang sempat mengajari cara memproduksi dengan menggunakan mesin cetak. Jadi mereka saling komunikasi,” ungkapnya.

Kombes Jehan juga mengungkapkan, jika hasil produksi pabrik ekstasi di Tangerang langsung dikirimkan oleh para tersangka ke TKP kedua yang berada di Kota Semarang.

Hal tersebut, dilakukan untuk menunjukkan hasil produksinya itu agar bisa sesuai dan dapat dibandingkan dengan kualitas produksi di Semarang.

Selain itu, para tersangka juga diketahui telah tujuh kali melakukan pengiriman barang hasil produksinya. Dimana dalam kurun selama 11 hari ada paket kiriman dengan bahan baku serta pendukung pembuatan ekstasi seperti mesin cetak.

“11 kali paket kiriman itu dari bahan baku, bahan pendukung pembuatan ekstasi, mesin cetak dan ironisnya pada saat penangkapan dan penggerebekan di TKP ini ada paket lagi yang dikirimkan,” kata Jehan.

Sementara, untuk kasus pengungkapan pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (1/6) lalu. Tim penyidik menemukan empat fakta baru dengan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MR dan ARD, yang mana dari keduanya dikendalikan oleh Mr X (Dalam Pencarian Orang).

Adapun untuk fakta pertama telah diketahui bahwa pabrik ekstasi di Semarang tersebut tidak hanya memproduksi ekstasi, namun juga melakukan kegiatan pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka, kata Jehan, memproduksi sabu-sabu secara otodidak dengan menggunakan bahan liquid yang mengekstraknya. Walaupun hasilnya tidak maksimal dan jumlahnya tidak banyak hanya sekitar kurang dari 10 gram.

“Tetapi kita sudah uji secara laboratorium forensik hasilnya golongan satu narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Selanjutnya, hasil produksi di TKP Semarang diketahui juga menghasilkan empat jenis ekstasi berbeda-beda. Masing-masing menghasilkan variatif sekitar 3.000 butir obat terlarang dengan tempo setengah jam.

“Artinya ini masih berkelanjutan dan para tersangka sempat keluar rumah dengan membeli barang-barang pendukung seperti wajan, seperti tepung, seperti alat timbang, seperti mixer yang tadi sudah diperagakan, lima kali keluar dari rumah TKP,” paparnya.

Fakta terakhir adalah dari kelima tersangka yang sudah berhasil diamankan amankan, tiga diantaranya merupakan residivis dari kasus narkotika. “Dari lima tiga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama kasus narkotika,” tutup Jehan.

TAGS