Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pj.Gubernur Banten: Pemisahan Saham Bank Banten dari BGD Agar Lebih Kuat

Pj.Gubernur Banten: Pemisahan Saham Bank Banten dari BGD Agar Lebih Kuat

Bantentoday – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Pemprov Banten ingin mengoptimalkan Bank Banten sebagai lembaga keuangan daerah, salah satunya dengan melakukan pemisahan saham pemprov di Bank Banten yang diwakilkan oleh BUMD PT Banten Global Development (BGD).

Dengan begitu, Bank Banten menjadi BUMD yang sepenuhnya di bawah pengawasan Pemprov Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir atau dengan kata lain pemegang saham mayoritas.

“Maka dari itu, kita melakukan konsultasi bersama jaksa pengacara negara untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar upaya ini terus berada dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Muktabar belum lama ini.

Menurut Muktabar, tidak ada persoalan dalam proses pemisahan ini, namun proses yang harus ditempuh cukup panjang dan memakan waktu lama. Setelah legal opinion (LO) keluar, dalam waktu dekat proses pemisahan saham itu akan bisa dilakukan.

Apalagi, kata Muktabar, beberapa aturan pendukung terkait dengan pemisahan ini sudah dilakukan, seperti pembentukan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD Provinsi Banten.

Selain itu, pemisahan ini juga merupakan mandatori dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BGD yang dilakukan pada 24 September 2021, yang kemudian Pemprov Banten minta pendampingan hukum melalui jaksa pengacara negara.

“Tentunya dengan pemisahan ini, saya berharap Bank Banten akan semakin kuat, serta menjadi kebanggaan masyarakat Banten. Kita ingin memperkuat Bank Banten,” pungkas Muktabar.

TAGS