Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Perda Kawasan Tanpa Rokok, Anggota DPRD Kebupaten Lebak: Semoga Segera Disahkan

Perda Kawasan Tanpa Rokok, Anggota DPRD Kebupaten Lebak: Semoga Segera Disahkan

Bantentoday – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendukung penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mewujudkan hidup sehat dan lingkungan bersih.

“Kia berharap dalam waktu dekat ini Perda KTR dapat disahkan,” katanya di Lebak, Rabu (28/6).

Penerbitan Perda KTR itu, menurutnya, sangat penting untuk melindungi masyarakat agar tidak terdampak asap rokok yang bisa membahayakan bagi kesehatan baik bagi perokok aktif maupun orang lain di sekitarnya.

Ia mengatakan asap rokok mengandung beragam zat kimia berbahaya dan beberapa diantaranya dapat menyebabkan masalah kesehatan. Karena itu, lanjutnya, penting ada peraturan terkait rokok.

Menurut dia, Perda KTR bisa terapkan di  sekitar rumah sakit, pelayanan kesehatan,tempat umum, tempat ibadah, tempat kerja, dalam kendaraan umum, pendidikan, dan tempat bermain anak.

Ia meyakini Perda KTR  bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat sehat di lingkungan bersih tanpa asap rokok.

Dengan demikian adanya perda, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan tindakan tegas bagi perokok yang melakukan pelanggaran agar memberikan efek jera.

Rencananya, kata dia, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar perokok tersebut dikenakan Rp500 ribu.

“Kami minta perokok tidak lagi merokok di sembarangan tempat dan mereka boleh merokok di tempat-tempat, di ruangan yang disediakan pemerintah,” katanya.

Diketahui, Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. (Ant)

TAGS