Penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, Kemenkumham Banten sosialisasi layanan Apostille
Bantentoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mensosialisasikan layanan Apostille yang diikuti oleh notaris, akademisi, mahasiswa dan pelajar, serta dinas-dinas terkait, Senin (27/5/2024).
“Layanan Apostille ini merupakan langkah Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik,” kata Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto.
Kata Dodot, penyederhanaan yang dilakukan yaitu dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
“Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” paparnya.
Dodot menyampaikan layanan Apostille merupakan hasil konvensi Apostille melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021, dan bergabungnya Indonesia menjadi negara Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021.
Layanan Apostille secara resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juni 2022. Masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan secara online pada Ahu.go.id melalui aplikasi layanan legalisasi apostille.
Kata Dodot, bahwa pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sejak bulan Juni 2023 telah terdapat 213 dokumen sertifikat Apostille yang dicetak dari 438 permohonan.
“Masih barunya layanan Apostille ini menjadi tugas dan tanggungjawab Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk terus mensosialisasikan dan menginformasikannya kepada masyarakat,” tutup Dodot.