Pemprov Banten: Transaksi digital cegah tindakan korupsi
Bantentoday – Pemprov Banten mendukung pelaksanaan transaksi digital di pemerintah daerah (pemda), guna meningkatkan tata kelola keuangan serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dalam upaya pencegahan korupsi.
Kata Pelaksana harian Sekretaris Daerah Virgojanti, transaksi digital memberikan keuntungan untuk menghindari berbagai kebocoran karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah.
Selain itu, katanya guna menghindari penyalahgunaan uang palsu, tahu benar potensi pajak yang masuk karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Turut memperkuat perekonomian Provinsi Banten karena menambah kepercayaan investor atau pengusaha kepada pemerintah daerah,” kata Virgojanti.
Menurutnya, Pemprov Banten konsisten mendukung pelaksanaan transaksi digital di pemerintah daerah sejak dibentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
“Begitu keluar aturan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), Pemprov Banten segera membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD),” kata Virgojanti.
Pemprov Banten membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten.
Pembentukan tim tersebut tidak lama setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang ditetapkan pada 4 Maret 2021.
“Transaksi digital lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” tutup Virgojanti.