We use cookies to enhance your browsing experience, serve personalized ads or content, and analyze our traffic. By clicking "Accept All", you consent to our use of cookies.
Customize Consent Preferences
We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.
The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ...
Always Active
Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.
No cookies to display.
Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.
No cookies to display.
Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.
No cookies to display.
Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.
No cookies to display.
Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.
Bantentoday – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180 miliar dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Per minggu kemarin Jumat (11/10) pendapatan yang masuk sudah berkisar Rp19 miliar. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan di Serang, Jumat (18/10).
Pemutihan denda pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 tahun 2024, tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2024.
“Selama kurang lebih tujuh hari berjalan, sejak Pergub itu efektif per tanggal 7 Oktober lalu, program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak.
Deni mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan evaluasi setiap minggunya guna melihat peningkatan tren pendapatan yang terjadi selama diberlakukannya program tersebut.
Selain itu, ia meyakini dari tren dan antusiasme masyarakat, penerimaan PAD akan melebihi target “Dan ini juga masih berjalan dan masih cukup lama berlakunya. Mudah-mudahan capaiannya sampai akhir tahun nanti mencapai target,” tambahnya.
Deni menerangkan, selain meluncurkan program pembebasan denda pajak, upaya lain yang dilakukannya adalah dengan mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat melalui samsat keliling (samling).
Selain itu, kata dia, layanan melalui platform digital juga terus diperkenalkan guna lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
“Seperti biasa kita ada program melalui samsat keliling, dan juga ada samlong (samsat kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak (WP). Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal,” jelasnya.
Hal tersebut guna memberi kemudahan-kemudahan wajib pajak membayar. Pihaknya juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Diketahui, dalam Pergub tersebut terdapat beberapa keringanan denda pajak yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat, seperti bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen yang melakukan mutasi dari luar Provinsi. Keduanya yang berlaku sampai tanggal 21 Desember 2024.
Kemudian, bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024.