Pemprov Banten dan KPK Perkuat Koordinasi Pengelolaan Pajak Daerah

Bantentoday – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pengelolaan pajak daerah guna menyamakan persepsi. Rapat tersebut difokuskan pada pengelolaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan diberikan wawasan dan pemahaman terkait potensi pendapatan yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sektor pertambangan, khususnya di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.
“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026).
Deden menjelaskan KPK juga memberikan sejumlah saran terkait penetapan tarif, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin.
Menurut dia, sektor pertambangan rentan terhadap penyalahgunaan, termasuk pada usaha yang telah memiliki izin.
“Contoh diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, misalkan, tetapi ternyata kegiatannya jadi enam hektare, jadi tujuh hektare atau diizinkannya mereka untuk batu andesit ternyata lainnya,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama mengatakan Provinsi Banten memiliki potensi pendapatan yang besar, khususnya dari sektor mineral bukan logam dan batuan.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pajak MBLB agar tidak terjadi kebocoran penerimaan daerah.
Ia menambahkan, rapat koordinasi tersebut juga bertujuan mendorong perusahaan tambang agar menaati kewajibannya, baik dalam pemenuhan pajak maupun pengelolaan lingkungan.
Menurut dia, sektor pertambangan memiliki dampak signifikan yang jika tidak dikendalikan dapat membebani pemerintah daerah, terutama terkait kerusakan lingkungan dan potensi bencana.
“Kita minta di pertemuan ini untuk bersama-sama mengedukasi kemudian mencegah para pelaku-pelaku bisnis tambang ini untuk mematuhi aturan-aturan yang ada supaya tidak berdampak negatif. Kemudian kita meminta penyesuaian terhadap pendapatan, karena memang nyatanya MBLB ini bagian dari sisi pendapatan berupa pajak maupun distribusi yang lainnya,” terang dia.
