Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemprov Banten Akan Hapus Denda Pajak Kendaraan, Syaratnya Apa?

Pemprov Banten Akan Hapus Denda Pajak Kendaraan, Syaratnya Apa?

Bantentoday – Pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sementara denda dan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Tercatat, hingga April 2025, setidaknya tiga provinsi telah resmi mengumumkan jadwal program pemutihan ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jadwal pemutihan pajak mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut program ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar Andra dilansira ANTARA.

Melalui kebijakan ini, warga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025. Tunggakan serta denda dari tahun sebelumnya akan dihapuskan seluruhnya.

Sebelum Banten, Pemprov Jawa Barat telah lebih dulu menggelar program ini sejak 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, Jawa Tengah memulai program pemutihan pada 8 April dengan tenggat waktu yang sama, yakni 30 Juni 2025.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan di Banten

Bagi warga Banten yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut syarat umum yang perlu dipenuhi:

Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat):

KTP asli pemilik baru (khusus balik nama)

STNK dan BPKB asli

Cek fisik kendaraan di Samsat

Kwitansi pembelian kendaraan

Untuk perpanjangan pajak tahunan:

KTP dan STNK asli

Bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Outlet Samsat, dan titik layanan resmi lainnya

Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah masing-masing provinsi dan akan memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terbebani tunggakan.

TAGS