Pemprov Banten Akan Hapus Denda Pajak Kendaraan, Syaratnya Apa?

Bantentoday – Pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sementara denda dan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Tercatat, hingga April 2025, setidaknya tiga provinsi telah resmi mengumumkan jadwal program pemutihan ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jadwal pemutihan pajak mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut program ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar Andra dilansira ANTARA.
Melalui kebijakan ini, warga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025. Tunggakan serta denda dari tahun sebelumnya akan dihapuskan seluruhnya.
Sebelum Banten, Pemprov Jawa Barat telah lebih dulu menggelar program ini sejak 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, Jawa Tengah memulai program pemutihan pada 8 April dengan tenggat waktu yang sama, yakni 30 Juni 2025.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan di Banten
Bagi warga Banten yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut syarat umum yang perlu dipenuhi:
Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat):
KTP asli pemilik baru (khusus balik nama)
STNK dan BPKB asli
Cek fisik kendaraan di Samsat
Kwitansi pembelian kendaraan
Untuk perpanjangan pajak tahunan:
KTP dan STNK asli
Bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Outlet Samsat, dan titik layanan resmi lainnya
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah masing-masing provinsi dan akan memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terbebani tunggakan.