Pemkot Tangerang ‘Guyur’ Rp200 Juta Tiap Kelurahan untuk Atasi Stunting

Pemkot Tangerang ‘Guyur’ Rp200 Juta Tiap Kelurahan untuk Atasi Stunting

Bantentoday – Pemkot Tangerang, Provinsi Banten mengucurkan dana Rp200 juta untuk setiap kelurahan guna memaksimalkan penanganan kasus gangguan tumbuh kembang anak akibat kurangnya asupan gizi atau stunting di daerah tersebut.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp200 juta itu diberikan kepada setiap kelurahan dengan alokasi untuk dua kegiatan, yakni pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting.

“Pembangunan sarana seperti rehabilitasi jalan dan drainase. Kalau pencegahan stunting, dilaksanakan kelompok masyarakat dengan swakelola,” kata Decky Priambodo, Kamis (20/7).

Menurut dia, penganggaran DAU 2023 tersebut bermula dari usulan seluruh kelurahan yang ada di Kota Tangerang, yang dituangkan dalam rancangan kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen perencanaan anggaran (DPA) yang disampaikan pada kecamatan.

Baca juga: Dinas Perikanan Lebak Ajak Masyarakat Makan Ikan untuk Cegah Stunting

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan DAU yang berasal dari anggaran pusat dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dengan pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Kegiatan pendanaan ini dititikberatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta membantu isu-isu strategis nasional seperti pencegahan stunting,” jelas Herman.

Pada pelaksanaannya, lanjut Herman, akan melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) sehingga para lurah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan camat selaku pengguna anggaran (PA), serta pembina serta pengawas kegiatan pendanaan kelurahan perlu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya dengan baik terutama laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran ini.

“Manfaatkan kegiatan ini, untuk berdiskusi dan bertanya kepada narasumber tentang pedoman swakelola dan kebijakan perpajakan untuk pendanaan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh pokmas melalui swakelola tipe IV,” terangnya.

Sekda Herman juga menginstruksikan para organisasi perangkat daerah terkait untuk turut membantu memfasilitasi baik secara teknis maupun administrasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan serta menginstruksikan para camat dan lurah untuk melaksanakan kegiatan pendanaan dengan sebaik-baiknya.

“Pertanggungjawaban pendanaan ini baik fisik maupun administrasi harus berjalan sesuai ketentuan yang ada dan tentunya dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.

CATEGORIES
TAGS