Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemkot Tangerang Bakal Perluas Ganjil Genap, Tapi…

Pemkot Tangerang Bakal Perluas Ganjil Genap, Tapi…

Bantentoday – Pemkot Tangerang, Banten, masih menunggu aturan atau petunjuk teknis (juknis) terkait rencana pelaksanaan ganjil genap yang diperluas sampai wilayah Tangerang Raya dalam rangka penanganan polusi udara.

“Untuk pelaksanaan ganjil genap, Pemkot Tangerang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Secepatnya setelah semuanya sudah dipersiapkan dengan baik, kita akan sosialisasikan dan diimplementasikan,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu (30/8).

Kata Arief, Pemkot Tangerang juga sudah menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain pihak kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi.

“Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya,” katanya.

Ia berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

“Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijauan dan tidak melakukan pembakaran sampah,” ujar Wali Kota Arief.

TAGS