Pemkot Tangerang akan terapkan sertifikat tanah elektronik akhir Mei 2024
Bantentoday – Akhir Mei 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten akan menerapkan sertifikat tanah elektronik untuk mempermudah proses pertanahan.
“Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat menjadikannya lebih cepat, akurat, dan transparan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman di Tangerang, Kamis (23/5/2024).
Herman bilang, penerapan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik. “Tujuannya agar pengelolaan lebih transparan, dan terpercaya di Kota Tangerang,” ucapnya
Oleh karena itu Pemerintah Kota Tangerang menggelar pelatihan peningkatan kualitas pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS) dan penerapan sertifikat elektronik di Kota Tangerang.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Tangerang di era digitalisasi untuk terus berbenah diri meningkatkan kualitas layanan publik termasuk di bidang pertanahan.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPATS tentang regulasi dan prosedur yang terkait dengan pembuatan akta tanah.
Selain itu pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan PPATS dan mengurangi risiko kesalahan administrasi pertanahan. “Pelatihan Peningkatan Kualitas PPATS yang diikuti oleh 13 camat dan 26 lurah,” ujarnya.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Tangerang,” katanya.
Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang, Muh. Yusuf, mendorong penuh, terkait penerapan sertifikat elektronik di Kota Tangerang.
“Dengan penerapan sistem tersebut, artinya Kota Tangerang menjadi Kota Lengkap Spasial, di mana seluruh bidang tanah di Kota Tangerang terpetakan,” katanya.
Oleh karena itu, Yusuf menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara BPN dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, baik, melayani, dan profesional.
“Penerapan sertifikat elektronik dan peningkatan kualitas PPATS diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih cepat, baik, melayani, dan profesional bagi masyarakat,” katanya.