Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemkot Serang siapkan dana hibah 2025 sebesar Rp43 miliar

Pemkot Serang siapkan dana hibah 2025 sebesar Rp43 miliar

Bantentoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten telah menyiapkan dana hibah 2025 sebesar Rp43 miliar yang tersebar di 11 organisasi perangkat daerah (OPD).

“Penyaluran hibah 2025 mencapai Rp43 miliar harus tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat nyata serta berdampak bagi masyarakat setempat,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Serang Banten Subagyo di Serang, Kamis (13/2).

Kesebelas OPD tersebut diantaranya yakni di BKPSDM, Bakesbangpol, Dinkes, Disparpora, Dindikbud, DPKP, DPUPR, DKPPP, Dinsos, DinkopUKMPerindag, dan bagian Kesra secara keseluruhan.

“Ada juga lembaga yang juga berturut-turut mendapatkan dana hibah dari Pemkot Serang, yakni PKK, MUI, FSPP, DMI, Baznas, dan KONI,” ucapnya.

Sesuai regulasi dari pusat dan peraturan Wali Kota Serang yang mengatur lembaga tersebut sehingga berhak mendapatkan dana hibah setiap tahun.

Ia mengatakan, para OPD penyalur dana hibah maupun lembaga-lembaga penerima hibah telah diberikan edukasi terkait perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban anggaran hibah, untuk memastikan dana tersebut tersalurkan dengan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hibah yang diberikan memiliki dampak nyata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, sebesar apa pun kebutuhan masyarakat, tentu ada batasnya kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam memberikan hibah,” katanya.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kesesuaian antara proposal pengajuan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah serta bantuan sosial.

Jika terjadi perbedaan antara proposal dan realisasi penggunaan dana, hal itu bisa menjadi temuan yang dapat dipermasalahkan oleh lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak bisa main-main dalam urusan hibah. Proposal harus jelas, pelaksanaan harus sesuai, dan pertanggungjawabannya juga harus benar. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah,” ujarnya.

TAGS