Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemkot Serang Akan Tindak Tegas Bangunan Liar di Area Terusan Cibanten

Pemkot Serang Akan Tindak Tegas Bangunan Liar di Area Terusan Cibanten

Bantentoday – Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten terkait program normalisasi sungai, Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area terusan Sungai Cibanten di wilayah Kasemen, Selasa (15/4/2025). Dalam kunjungannya, Budi menemukan sebanyak 244 bangunan rumah liar berdiri di sepanjang sepadan sungai Sukadana, yang menjadi penghambat utama pelaksanaan proyek normalisasi.

“Bagaimana bisa menormalisasi kalau masih ada bangunan rumah di sepadan sungai,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa penertiban bangunan liar merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan Pemerintah Kota Serang.

Dalam keterangannya, Wali Kota menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penertiban fisik, tetapi juga sosialisasi, edukasi, dan pendekatan persuasif serta humanis kepada para pemilik rumah. “Kami terus memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga terkait legalitas bangunan yang berdiri di sepanjang sungai,” ujar Budi.

Sebagai solusi, Pemkot Serang memberikan opsi relokasi ke rumah susun (rusun) bagi warga terdampak. “Ada dua rumah susun yang bisa ditempati, yaitu di Kasemen dan Kaujon,” katanya.

Terkait biaya hunian di rumah susun, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian. “Bisa digratiskan, bisa juga berbayar, tergantung hasil kajian. Yang pasti, kami ingin tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan pelanggaran,” jelasnya.

TAGS