Pemkot Serang Akan Tindak Tegas Bangunan Liar di Area Terusan Cibanten

Bantentoday – Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten terkait program normalisasi sungai, Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area terusan Sungai Cibanten di wilayah Kasemen, Selasa (15/4/2025). Dalam kunjungannya, Budi menemukan sebanyak 244 bangunan rumah liar berdiri di sepanjang sepadan sungai Sukadana, yang menjadi penghambat utama pelaksanaan proyek normalisasi.
“Bagaimana bisa menormalisasi kalau masih ada bangunan rumah di sepadan sungai,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa penertiban bangunan liar merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan Pemerintah Kota Serang.
Dalam keterangannya, Wali Kota menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penertiban fisik, tetapi juga sosialisasi, edukasi, dan pendekatan persuasif serta humanis kepada para pemilik rumah. “Kami terus memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga terkait legalitas bangunan yang berdiri di sepanjang sungai,” ujar Budi.
Sebagai solusi, Pemkot Serang memberikan opsi relokasi ke rumah susun (rusun) bagi warga terdampak. “Ada dua rumah susun yang bisa ditempati, yaitu di Kasemen dan Kaujon,” katanya.
Terkait biaya hunian di rumah susun, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian. “Bisa digratiskan, bisa juga berbayar, tergantung hasil kajian. Yang pasti, kami ingin tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan pelanggaran,” jelasnya.