Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemkab Tangerang terima sertifikasi hak paten Rambutan Parakan dari Kemenkumham Banten

Pemkab Tangerang terima sertifikasi hak paten Rambutan Parakan dari Kemenkumham Banten

“Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia,” kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony.

Bantentoday – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberikan sertifikat indikasi geografis sebagai hak paten buah Rambutan Parakan sebagai buah khas dari daerah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Kami dari Pemkab Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia,” kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Tangerang, Rabu (22/5/2024).

Kata Andi Ony, sertifikasi geografis Rambutan Parakan menjadi kebanggaan tersendiri, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kebanggaan bagi seluruh masyarakat yang patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan buah tersebut.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto mengatakan dengan diserahkannya sertifikasi geografis tersebut dapat memacu semangat dalam merawat dan melestarikan keberadaan buah Rambutan Parakan itu.

“Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Lucky.

TAGS