Pemkab Tangerang Surat Edaran Libur Idul Adha Bagi ASN
Bantentoday – Pemkab Tangerang, Provinsi Banten, segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah/2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
“Untuk SE dari tiga Menteri kita sudah terima. Tinggal kita sekarang sedang menyusun konsep SE Bupati mengenai tindak lanjut aturan libur Idul Adha ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan di Tangerang, Selasa (20/6).
Katanya, penyusunan konsep SE Bupati Tangerang merupakan salah satu langkah untuk menindaklanjuti keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni yaitu pada Rabu dan Jumat.
“Makanya saat ini kita tindak lanjuti dengan mengkonsepkan aturan dari SE Bupati. Nanti kalau semua selesai kita akan segera mengedarkan surat itu ke masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” katanya.
Secara umum dalam penyusunan konsep aturan libur/cuti bersama di lingkup Pemkab Tangerang akan mengacu pada surat edaran pemerintah pusat. Dimana, pihaknya tidak akan melakukan perubahan atas masa waktu libur tersebut.
“Biasanya nanti akan ada surat imbauan dari sedka (sekretaris kabupaten). Karena cuti bersama dan libur nasional itu tidak boleh mengurangi jumlah dan kualitas pelayanan. Dan biasanya seperti rumah Sakit, BPBD serta instansi pelayanan langsung bakal dibagi bergilir untuk masa liburnya,” tungkasnya.