Pemkab Lebak : Laporkan, jika ada kekerasan pada anak

Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meminta masyarakat agar melapor ke aparat hukum bila terjadi kekerasan yang dialami anak dan perempuan di daerahnya.
“Kita berharap warga berani melapor ke aparat kepolisian jika terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Abdul Rohim di Lebak, Kamis (24/1).
Katanya, bahwa kasus kejahatan kekerasan yang dialami anak dan perempuan sudah banyak diproses hukum dengan kolaborasi bersama Unit PPA Polres Lebak. “Masyarakat kini memiliki kesadaran untuk melaporkan kasus tersebut,” ujarnya.
Bahkan, jelas Abdul Rohim, belum lama ini warga melapor ke aparat hukum bahwa seorang guru SD di Kecamatan Sobang diduga melakukan pencabulan hingga korbannya belasan murid.
Kasus kekerasan anak dan perempuan di daerah itu cukup menonjol dan perlu dilakukan pencegahan yang melibatkan berbagai elemen, termasuk keluarga dan sekolah melaporkannya pada aparat penegak hukum.
Berdasarkan data kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak tahun 2024 tercatat sebanyak 134 kasus terdiri dari 25 laporan pelecehan seksual dan 109 kasus kekerasan.
Sebagian besar pelakunya orang-orang terdekat di antaranya orang tua tiri, saudara sendiri, tetangga, guru , kekasih hingga teman dekat.
Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan perhatian terhadap korban kekerasan seksual dengan menjalani rehabilitasi dan pembinaan kejiwaan agar bisa pulih dari trauma.
Pemulihan tersebut melibatkan ahli psikologi dan kejiwaan juga anak-anak korban kekerasan seksual diupayakan dapat melanjutkan pendidikannya sehingga tidak putus sekolah.
“Kami memberikan konseling psikolog kejiwaan terhadap korban dan pendampingan proses hukum hingga sidang ke pengadilan,” katanya.