Pemkab Lebak berikan dana insentif bagi guru madrasah diniyah, guru mengaji dan pengelola atau pimpinan Ponpes
Bantentoday.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten memberikan dana insentif bagi tenaga guru madrasah diniyah, guru maghrib mengaji dan pengelola atau pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes).
Pada tahun 2024, Pemkab Lebak memberikan dana insentif untuk guru madrasah diniyah sebanyak 5.425 orang dan masing-masing menerima dana insentif Rp600 ribu dengan nilai total Rp3,255 miliar.
Guru maghrib mengaji sebanyak 10.481 orang dan mereka masing-masing mendapatkan dana insentif Rp250 ribu dengan total Rp2,620 miliar.
Selanjutnya, pengelola atau pimpinan ponpes sebanyak 1.600 orang dengan menerima dana insentif masing-masing Rp900 ribu dengan total Rp1,440 miliar.
“Bantuan dana insentif ini merupakan bentuk kecintaan pemerintah daerah terhadap pengajar agama Islam,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lebak H Iyan Fitriyana saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak, Minggu (19/5/2024).
Masyarakat Kabupaten Lebak sebagai “daerah seribu santri” tentunya memiliki kecintaan atau mahabah untuk memberikan bantuan dana insentif.
Selama ini, guru madrasah diniyah, guru maghrib mengaji dan pengelola ponpes melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya lillahita’ala atau seikhlasanya biaya dari masyarakat.
Padahal, kehadiran guru pengajar agama itu menjadikan pondasi bangsa untuk menyampaikan pemahaman ajaran Islam dengan benar kepada masyarakat.
Selain itu juga membangkitkan nilai-nilai patriotisme dan kebangsaan Tanah Air juga dapat mencegah terorisme, radikalisme dan pemahaman ajaran sesat.
“Kami berharap dana insentif itu menjadi semangat lebih tinggi untuk membangun pendidikan agama Islam di masyarakat, meski nilainya tidak seberapa itu,” kata Iyan.