Pemerintah pastikan dana desa 2025 yang belum dibayar akan dipenuhi pada 2026

BantenToday – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, menjamin bahwa Dana Desa 2025 yang belum dibayarkan pada tahun 2025 akan dipenuhi pada tahun 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
Menurut Mendes Yandri, pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 tidak akan memengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026. Selisih kekurangan tersebut akan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan dan akan dianggarkan serta dibayarkan pada tahun anggaran 2026.
Sumber pendanaan berasal dari pendapatan selain Dana Desa, sehingga tidak mengganggu alokasi Dana Desa tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi dan koordinasi intensif antar-kementerian dan sejumlah asosiasi desa seperti Apdesi Merah Putih, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan PABPDSI.
Penyebab Kekurangan Dana Desa 2025
Langkah pembayaran pada tahun mendatang dilakukan apabila empat langkah teknis lainnya terkait pembayaran Dana Desa pasca-terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 masih belum mencukupi kekurangan Dana Desa 2025.
Beberapa langkah yang diterapkan adalah:
- Pertama, sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmarked dapat digunakan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.
- Kedua, pembayaran dilakukan melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
- Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan tahun 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
- Keempat, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun 2025.
Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa PDT akan menerbitkan surat edaran bersama. Surat ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan Dana Desa 2025.
Solusi dari pemerintah ini disambut baik oleh asosiasi-asosiasi yang hadir dalam kesempatan tersebut. Mereka menilai langkah-langkah yang diambil telah memberikan kepastian hukum dan keamanan finansial bagi desa-desa yang menghadapi keterlambatan pembayaran Dana Desa.
Dampak Terhadap Pengelolaan Dana Desa
Penyelesaian masalah Dana Desa 2025 ini juga menjadi bagian dari upaya melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, beberapa langkah tambahan juga dilakukan untuk memastikan penyaluran Dana Desa berjalan lancar. Contohnya, pembentukan Kopdes Merah Putih menjadi syarat pencairan Dana Desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian desa dalam mengelola dana yang diberikan.
Pemerintah daerah juga sedang mempersiapkan diri untuk menjalani proses penyaluran Dana Desa 2026. Beberapa desa sudah mulai melakukan input data Indeks Desa 2025, yang akan menjadi acuan dalam menentukan besaran pagu dana desa.
Reaksi publik terhadap kebijakan ini cukup positif. Masyarakat dan organisasi masyarakat menilai bahwa langkah pemerintah memberikan kepastian dan stabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, terutama bagi desa-desa yang sebelumnya mengalami keterlambatan pembayaran.
