Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemda Kabupaten Tangerang Diminta Tindak Perusahaan Pemrosesan Makanan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan

Pemda Kabupaten Tangerang Diminta Tindak Perusahaan Pemrosesan Makanan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan

Bantentoday – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Mohammad Ali meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menindak tegas PT Raja Top Food yang diduga penyumbang pencemaran lingkungan.

“Kita sudah sidak sebelumnya. Dan sampai saat ini tidak ada itikad baik memperbaiki kesalahannya, tetap membuang limbah dan merusak lingkungan. Maka, sudah selayaknya Pemda melakukan penyegelan dan penyetopan produksi sementara waktu, sampai pelaku mentaati peraturan,” kata Ali di Tangerang, Selasa (28/11).

Katanya, keinginannya melihat program lebih tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dapat segera memberikan rekomendasi penutupan kepada perusahaan tersebut.

Terlebih, lanjutnya, perusahaan itu telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah secara sembarangan ke selokan kawasan dan mengalir ke Sungai Cimanceuri.

“Kita sudah kembali lakukan pemanggilan, baik mengundang pihak industri yang berada di kawasan Millenium itu dan juga pihak DLHK Kabupaten Tangerang. Tetapi, pihak perusahaan ini tidak menggubrisnya,” ujar dia.

Kendati demikian, dikatakan Ali bahwa perusahaan itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104.

Dimana, dalam Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Dan Pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menambahkan proses yang telah ditempuh oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menjadi dasar yang kuat untuk memberikan tindakan tegas terhadap PT Raja Top Food dengan cara menyegel dan penghentian sementara aktivitas industri.

“Kita sudah diperingatkan, himbau, sidak, dan meminta agar mereka melakukan perbaikan. Namun, tidak diindahkan, maka sudah layak untuk dilakukan penghentian aktivitas,” tuturnya.

Ia menyampaikan, saat ini pihak perizinan, DLHK, Satpol PP sebagai instansi yang dalam hal ini berkewajiban untuk menindak, tidak boleh membiarkan perusahaan itu melanggar begitu saja tanpa ada tindakan tegas.

Selain itu, apabila tidak diberikan tindakan, maka bukan hal yang tidak mungkin akan ada industri-industri lain yang akan mengikuti Raja Top Food, yaitu membuang limbah sembarangan ke sungai.

“Berdasarkan hasil keterangan DLHK itu, ditemukan PT Raja Top Food tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah cair, lalu belum memenuhi pengelolaan limbah asap. Ketika belum ada izin yang dilengkapi, maka kami Komisi IV meminta agar DLHK mengambil langkah tegas, dengan cara penghentian aktivitas Raja Top Food,” kata dia. (Ant)

TAGS