Ombudsman Beri Nilai 89,28 Poin untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Serang

Ombudsman Beri Nilai 89,28 Poin untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Serang

Bantentoday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Provinsi Banten meraih kategori A terkait kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan penilaian yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai 89,28 poin. Nilai tersebut naik 10,25 poin jika dibandingkan tahun 2022 yang berada pada 79,01 poin.

“Peningkatan 10 poin, ini upaya yang luar biasa untuk memenuhi standar kepatuhan yang ada,” kata Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang Banten Selasa (23/1).

Kata Fadli, Pemkab Serang masih bisa meningkatkan kualitas pelayanan. Caranya, memperkuat standar pelayanan, penuhi sarana prasarana, dan konsisten dalam menjalankannya.

“Setiap pengaduan diterima, dicatat, dan dijadikan perbaikan ke depan,” katanya.

Tujuan penilaian ini, kata Fadli, dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Apalagi Pemkab Serang sudah ada memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman sehingga bisa optimal dalam proses pendampingan.

“Namun yang kami dengar, tahun depan, standar kepatuhan ini salah satu indikator penilaian Bappenas,” katanya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menilai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerahnya.

“Masih banyak yang harus disempurnakan, semua OPD nilainya harus di atas 80 poin,” katanya.

Tatu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Pemkab Serang, mulai dari standar pelayanan hingga sarana prasarana, karena tuntutan masyarakat akan pelayanan pemerintah akan semakin tinggi.

“Supaya semua punya standar, kita harus kerja sama dengan Ombudsman, karena tuntutan masyarakat begitu minta cepat dan lebih baik kita harus mengimbangi. Karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” katanya.

CATEGORIES
TAGS