Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ombudsman Banten bakal selidiki dugaan penggelembungan nilai rapor di Tangerang Raya pada PPDB 2024

Ombudsman Banten bakal selidiki dugaan penggelembungan nilai rapor di Tangerang Raya pada PPDB 2024

Bantentoday – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penggelembungan nilai rapor yang dilakukan salah satu sekolah di kawasan Tangerang Raya untuk penerimaan peserta didik baru (PPBD) 2024.

“Berdasarkan beberapa pengaduan, pihaknya masih dalam tahap penyidikan ke sekolah asal,” ujar Fadli belum lama ini.

Katanya, ada faktor yang menyebabkan praktek penggelembungan nilai rapor tersebut dapat dilakukan, lantaran pihak sekolah tidak melakukan pemeriksaan faktual.

“Sekarang itu ada beberapa sekolah yang tidak lakukan pemeriksaan faktual, jadi nggak perlu bawa rapor ke sekolah gitu, cuma hasil scan-scanan (pindaian),” ujar dia.

Fadli mengatakan hasil pindai potensial untuk kecurangan, terlebih petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tidak mensyaratkan dan membawa dokumen fisik, dan hanya dikirim ke laman web.

Ombudsman Banten juga khawatir penambahan daya tampung sekolah yang ditentukan akan menimbulkan potensi jual beli kursi.

Fadli mengimbau sekolah-sekolah segera mendata peserta didik hingga 31 Agustus, agar tidak melebihi daya tampung siswa.

Sebelumnya, Ombudsman Banten melaporkan temuan penggelembungan nilai rapor yang dilakukan sekolah untuk calon siswa yang mendaftar lewat jalur prestasi PPDB tingkat SMP .

Menurut laporan tersebut, kejadian itu diduga dilakukan oleh salah satu SD di Kabupaten Tangerang. (Ant)

TAGS