MUI Lebak Minta Kaum Muslimin Tidak Membeli Produk Israel
Bantentoday – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tengah gencar mensosialisasikan fatwa ulama yang mengharamkan kaum Muslimin membeli produk Israel.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel.
“Kami minta kaum Muslimin tidak membeli produk zionis Israel yang diharamkan itu,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak.
Selama ini, lanjut dia, militer Israel tidak menghentikan kekerasan dan melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina, bahkan jatuh korban kebanyakan anak-anak dan perempuan, termasuk usia lanjut.
Karena itu, MUI Lebak kini gencar mensosialisasikan fatwa MUI tersebut baik di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan agar umat Islam tidak membeli produk yang pro Israel.
“Kita tentu mendukung fatwa yang dikeluarkan ulama, karena berdasarkan hasil analisis, kajian sehingga umat Islam tidak membeli produk Israel sebagai konsekuensi sanksi moral,” katanya.
Menurut dia, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu tentu mendukung Palestina menjadi negara merdeka dan terlepas dari penjajahan sejalan dengan pembukaan UUD 1945.
Sebab, semua bangsa maupun negara memiliki hak kemerdekaan dan penjajahan harus dihapus di muka bumi karena perbuatan mereka tidak memiliki perikemanusiaan.
Bahkan, sejarah kemerdekaan Indonesia pertama kali diakui negara Palestina dan Mesir, sehingga hal wajar Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel tersebut.
Dengan demikian, MUI Lebak mengajak umat Islam agar tidak membeli produk aneka makanan, minuman, dan lainnya yang produksi zionis Israel.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak H Iyan Fitriyana mengatakan pihaknya kini tengah membahas Fatwa Ulama yang mengimbau umat Islam tidak membeli produk zionis Israel untuk mendukung kemerdekaan Palestina. “Kami menunggu keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti Fatwa MUI itu,” kata H Iyan.