MUI Lebak : Kaji ulang kebijakan korban judi online terima bansos

MUI Lebak : Kaji ulang kebijakan korban judi online terima bansos

Bantentoday – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta Pemerintah mengkaji ulang secara mendalam korban judi online akan menerima bantuan sosial (bansos).

“Kita berharap Pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/6).

Katanya, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar – benar korban judi online atau sengaja berjudi online. “Mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua,” paparnya.

Selain itu, jelasnya, korban judi online terdapat berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya. “Para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos, “ katanya lagi.

Sebaiknya, kata dia, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat. “Pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat,” tegasnya.

Menurutnya, jika para korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online. “MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua,” ucap Ahmad Hudori.

“Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos,namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan. “Mereka (korban judi online-red) begitu leluasa untuk memainkan judi online di handphone android miliknya dengan permainan game atau slot,” ucapnya.

Katanya lagi, MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga. “Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” tungkasnya.

CATEGORIES
TAGS