Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

MUI Lebak : Kaji ulang kebijakan korban judi online terima bansos

MUI Lebak : Kaji ulang kebijakan korban judi online terima bansos

Bantentoday – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta Pemerintah mengkaji ulang secara mendalam korban judi online akan menerima bantuan sosial (bansos).

“Kita berharap Pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/6).

Katanya, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar – benar korban judi online atau sengaja berjudi online. “Mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua,” paparnya.

Selain itu, jelasnya, korban judi online terdapat berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya. “Para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos, “ katanya lagi.

Sebaiknya, kata dia, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat. “Pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat,” tegasnya.

Menurutnya, jika para korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online. “MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua,” ucap Ahmad Hudori.

“Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos,namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan. “Mereka (korban judi online-red) begitu leluasa untuk memainkan judi online di handphone android miliknya dengan permainan game atau slot,” ucapnya.

Katanya lagi, MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga. “Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” tungkasnya.

TAGS