Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

MUI Kabupaten Lebak : Aparat hukum harus optimal berantas perjudian

MUI Kabupaten Lebak : Aparat hukum harus optimal berantas perjudian

Bantentoday – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, meminta aparat hukum terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian karena dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.

“Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram,” kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori, Selasa (11/6).

Menurut dia, aparat hukum harus bertindak tegas untuk dilakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun perjudian ofline. “Apapun jenis perjudian itu tidak ada manfaatnya, bahkan dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku maupun keluarga,” ujarnya.

Begitu juga, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar dapat menghapus perjudian online melalui media sosial. Selama ini, kata dia, berdasarkan informasi banyak kalangan remaja hingga ibu-ibu tergiur dengan permainan slot yang termasuk perjudian online.

Bahkan, kata Ahmad, lebih tragis peristiwa mengerikan di Jawa Timur, yakni seorang isteri membakar suaminya karena terkait judi online. “Kedua pasangan suami isteri itu adalah sama-sama anggota polisi,” katanya.

Menurut dia, dalam ajaran agama Islam tentu mengharamkan segala bentuk perjudian sesuai Al Quran dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Oleh karena itu, dia meminta agar perjudian harus diberantas hingga keakar-akarnya karena merusak generasi bangsa.

Selama ini, menurut dia, tidak ada orang yang kaya karena perjudian, tetapi yang ada membawa malapetaka penderitaan, kesengsaraan dan kemudaratan. “Kami berharap masyarakat agar jangan sampai tergiur perjudian online ataupun perjudian non-online karena membawa kemudaratan bagi pelaku dan keluarganya” katanya. (Ant)

TAGS