Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Menperin: Kebijakan Pertek penting untuk lindungi industri dalam negeri

Menperin: Kebijakan Pertek penting untuk lindungi industri dalam negeri

Bantentoday – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi suatu hal yang penting untuk melindungi industri dalam negeri dari masifnya produk impor.

“Yang belum bisa diproduksi oleh dalam negeri maka itu yang kita atur boleh didatangkan impor. Itu Pertek, dan dunia industri membutuhkan itu,” kata Menperin Agus, Selasa (9/7).

Mengingat pentingnya pengaturan impor bagi industri dalam negeri, dirinya dalam rapat terbatas terkait tekstil dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan usulan yakni aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024 yang melemahkan pertimbangan teknis tak perlu direvisi, melainkan menyusun regulasi baru yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, papan, serta harus padat karya. “Jadi Permendag 8/2024 nya tidak perlu kita revisi, tetap jalan, tetap hidup, tetap aktif,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya turut mengusulkan untuk menggunakan instrumen trade remedies berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta usulan lain yang diberikan yakni dengan menerapkan kembali Permendag 36/2023 yang mengatur tentang larangan dan pembatasan (lartas) impor dengan menggunakan instrumen Pertek.

“Kami juga mengusulkan untuk kembali ke Permendag 36/2023, dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh Presiden green light karena apa? Karena menurut pandangan kami Permendag 36 paling ideal, tidak ada sesuatu yang sempurna, tapi Permendag 36 ideal karena di dalamnya ada Pertek yang mengatur lalu lintas impor,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan solusi guna menjaga kontribusi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terhadap devisa negara, serta memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini akibat relaksasi impor yang diterapkan.

Solusi tersebut antara lain aktif mengenakan instrumen hambatan perdagangan berupa hambatan tarif dan nontarif, penegakan dan pemberantasan impor ilegal, serta mengembalikan regulasi larangan dan pembatasan (lartas) ke Permendag 36/2023.

Selanjutnya, melakukan promosi yang intens untuk membuka akses pasar ekspor ke negara kawasan nontradisional, meningkatkan kualitas industri dalam negeri dengan menambah anggaran restrukturisasi mesin atau peralatan TPT, dan menandatangani implementasi Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

TAGS