Mendes PDT : Kepala Desa selewengkan dana desa untuk judol akan di ‘sikat’

Bantentoday – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menindak tegas oknum kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa, seperti menggunakan dana tersebut untuk judi online (judol).
“Satu-dua hari ini ada kepala desa di suatu desa dana desanya diambil buat judi online. Wah ini, saya ‘sikat’ itu nanti melalui polisi dan jaksa,” kata Mendes Yandri akhir pekan lalu.
Mendes menegaskan bahwa Kemendes PDT tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan dana desa. “Jadi tidak ada toleransi. Kami menteri, wamen, pasti tidak akan melindungi itu,” kata dia.
Dirinya mengingatkan agar setiap kepala desa menjaga tanggung jawab yang telah diberikan oleh negara kepada mereka. “Jadi mohon, kewibawaan, kehormatan bapak/ibu (kepala desa) itu tolong dijaga, jangan sampai tercederai oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mendes Yandri.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judol.
Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol. Ia menduga daerah lain juga terdapat modus serupa.
“PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol,” tungkasnya.