Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Lindungi Industri Dalam Negeri, Sekjen Kemendag: Pentingnya Pemanfaatan Instrumen Pemulihan Perdagangan

Lindungi Industri Dalam Negeri, Sekjen Kemendag: Pentingnya Pemanfaatan Instrumen Pemulihan Perdagangan

Bantentoday – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menerangkan, perkembangan perdagangan dunia yang didorong pembukaan akses pasar juga mendorong peningkatan pemanfaatan instrumen pemulihan perdagangan (trade remedies) oleh negara-negara anggota World Trade Organization (WTO). Perkembangan telah terjadi baik di tataran global (multilateral), regional, maupun bilateral.

Demikian diungkapkan Suhanto dalam pembukaan dialog interaktif tentang peningkatan perandalam perlindungan industri dalam negeri terhadap perdagangan yang tidak adil (unfair trade).

Acara tersebut digelar Kementerian Perdagangan melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) di Jakarta, kemarin, Selasa (13/6).

“Persaingan antar pelaku perdagangan, baik pelaku eksportir maupun eksportir produsen,semakin ketat untuk memenangkan pangsa pasar di negara tujuan ekspor. Hal ini akanberdampak pada industri dalam negeri. Instrumen pemulihan perdagangan disiapkan dan disepakati negara anggota WTO sejak awal pembentukan WTO sebagai mekanisme perlindunganbagi industri dalam negeri setiap anggotanya, terutama karena praktik dagang yang tidak adil,”jelas Suhanto.

Suhanto menjelaskan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dibentuk pada tahun 1996 sebagai Otoritas Penyelidikan Anti-Dumping dan Anti-Subsidi di Indonesia.

Hingga saat ini, KADI belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan. Indonesia baru menuduh sebanyak 88 kasus dan hanya 49 kasus yang berhasil diterapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Dengan tindakan anti-dumping, diharapkan produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor yang terbukti melakukan dumping.

“Adanya persaingan yang sehat dapat memulihkan kinerja perusahaan yang pada akhirnya dapat menggiatkan roda perekonomian nasional,” ujar Suhanto.

Kementerian Perdagangan mengajak seluruh pihak, baik industri dalam negeri, instansi terkait,dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berkolaborasi untuk meningkatkan pemanfaatan instrumen pemuihan perdagangan ini dalam melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Dengan digelarnya dialog Interaktif tersebut, diharapkan seluruh peserta, terutama yang mengalami kerugian akibat impor dumping, berperan aktif dalam memanfaatkan dan mengimplementasikan instrumen pemulihan perdagangan dalam melindungi industrinya di dalamnegeri.

Dialog interaktif dihadiri 97 peserta dari perwakilan industri dalam negeri, eksportir, calon eksportir, asosiasi usaha, praktisi hukum dan konsultan.

Peserta diharapkan dapat menerima pemahaman yang lebih baik terkait kasus-kasus dumping, subsidi, ketentuan yang berkaitan dengan instrumen pemulihan perdagangan.

“Semoga melalui kegiatan ini, para pelaku usaha Indonesia semakin memahami manfaat dari instrumen pemulihan perdagangan kala tantangan impor mengancam keberlangsungan usaha. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dimaksud agar industri di dalam negeri tercinta ini bertumbuh sehat dan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa,” pungkas Suhanto.

TAGS