KPU Tangsel: Dana kampanye maksimal Rp48 miliar, tidak boleh lebih!

KPU Tangsel: Dana kampanye maksimal Rp48 miliar, tidak boleh lebih!

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) akan membatasi dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 maksimal sebesar Rp48 miliar.

“KPU sudah mengeluarkan SK mengenai dana kampanye, besarannya maksimal Rp48 miliar, tidak boleh lebih dari itu. Tetapi tidak ada minimal, intinya sudah kami tentukan dengan besar segitu,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Tangsel Ajat Sudrajat, Rabu (25/9/2024).

Kata Ajat, sumbangan dana kampanya yang diberikan kepada paslon juga dibatasi. Dana sumbangan yang dibatasi terdapat pada dana sumbangan perseorangan dan dana sumbangan lembaga. “Untuk dana kampanye yang berasal dari pihak swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta,” jelasnya.

Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta. Namun, sumbangan dari partai politik tidak dibatasi.

Batasan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1-3 Peraturan KPU No 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jadi ada batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye dari perseorangan ada batasnya dari coorporate, walaupun kelompok swasta yang berbadan hukum,” imbuhnya.

CATEGORIES
TAGS