Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Serang buka layanan daftar pemilih tambahan untuk Pilkada 2024

KPU Serang buka layanan daftar pemilih tambahan untuk Pilkada 2024

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bagi pemilih yang berdomisili di luar Kota Serang.

“Bagi warga yang berdomisili di luar Kota Serang dan akan melakukan pencoblosan di Kota Serang, agar melakukan pendaftaran sebagai DPTb,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran, di Serang, Senin (21/10).

Jelas Ade, pemilih dapat mendatangi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) atau bisa mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Serang yang berada di Jalan KH. Abdul Fatah, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.

“Kalau ada orang yang mau pindah memilih itu harus sekarang, dan sekarang juga bisa di proses ya. Proses pendaftaran sampai tanggal 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Ade menjelaskan syarat yang bisa melakukan pendaftaran sebagai DPTb, di antaranya warga yang sedang bekerja di Kota Serang atau sedang melakukan pendidikan di Kota Serang.

“Contoh misalkan ada orang Pandeglang, suaminya kerja di Kota Serang. Istrinya juga ikut di Kota Serang, ketika dia mau milih di Kota Serang maka harus melakukan pendaftaran DPTb,” katanya.

Bagi pemilih yang telah melakukan permohonan sebagai DPTb di Kota Serang dan masih berdomisili di kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten maka akan diberikan satu surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Tapi nanti kalau misalkan ada wilayah yang berbeda, misalkan Tangerang pindah ke Kota Serang, surat suaranya dapat gubernur doang, sedangkan surat suara Wali Kota Serang tidak dapat,” ujarnya.

Dia menyebutkan hingga saat ini pemilih yang sudah melakukan proses DPTb, baru ada satu orang pendaftar. Meski demikian, Ade memastikan nantinya ada pertambahan DPTb hingga hari terakhir pembukaan pelayanan DPTb.

“Kemarin yang kita tandatangani baru satu orang, sedikit sekali. Tapi kemarin udah ada yang nanya, dari Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kodim udah nanya,” tuturnya.

TAGS