KPU Serang : 162 Orang Ajukan Pindah Lokasi Coblos
Bantentoday – KPU Kota Serang mencatat sebanyak 162 orang warga setempat mengajukan pindah lokasi mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.
Kata Anggota KPU Kota Serang Patrudin, masyarakat yang mengajukan pindah memilih adalah mereka yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), karena alasan tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran beberapa hal tertentu.
“Kalau pindah memilih karena beberapa alasan seperti kerja, rehabilitasi, sekolah, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di lapas, ataupun pindah domisili. Jadi mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sehingga harus pindah memilih,” katanya di Serang, Banten, Minggu (8/10).
Saat ini jumlah pemilih masuk ke KPU Kota Serang sebanyak 165 orang pemilih terdiri atas 88 pemilih laki-laki dan 77 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah pemilih keluar sebanyak 162 pemilih terdiri dari 89 pemilih laki-laki dan 73 pemilih perempuan.
“Jadi secara keseluruhan ada 327 pemilih pindah masuk maupun keluar di antaranya 165 pemilih masuk dan pemilih pindah keluar 162 itu untuk daftar pemilih tambahan (DPTb),” kata Patrudin.
Untuk pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, kata dia, bisa datang ke sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, panitia pemilihan kecamatan, ataupun bisa datang langsung ke KPU Kota Serang.
“Yang bersangkutan bisa datang dengan membawa dokumen asli dan yang datang harus pemilih bersangkutan tidak bisa diwakilkan,” katanya.
Beberapa dokumen aslinya yang harus dibawa berupa KTP, kartu keluarga, dan alasan pindahnya pun harus jelas.
“Pemilih yang melakukan pindah memilih harus menerima konsekuensi bahwa tidak bisa mendapatkan keseluruhan surat suara. Hal itu ditentukan kemana melakukan pindah memilihnya,” katanya.
Namun, kata Patrudin, apabila pemilih yang melakukan pindah memilih karena alasan pindah domisili maka masih bisa mendapatkan lima surat suara.
“KPU Kota Serang pada Pemilu 2024 telah menetapkan sebanyak 508.278 pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT),” tutup Patrudin.