Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Serang : 162 Orang Ajukan Pindah Lokasi Coblos

KPU Serang : 162 Orang Ajukan Pindah Lokasi Coblos

Bantentoday – KPU Kota Serang mencatat sebanyak 162 orang warga setempat mengajukan pindah lokasi mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.

Kata Anggota KPU Kota Serang Patrudin, masyarakat yang mengajukan pindah memilih adalah mereka yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), karena alasan tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran beberapa hal tertentu.

“Kalau pindah memilih karena beberapa alasan seperti kerja, rehabilitasi, sekolah, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di lapas, ataupun pindah domisili. Jadi mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sehingga harus pindah memilih,” katanya di Serang, Banten, Minggu (8/10).

Saat ini jumlah pemilih masuk ke KPU Kota Serang sebanyak 165 orang pemilih terdiri atas 88 pemilih laki-laki dan 77 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah pemilih keluar sebanyak 162 pemilih terdiri dari 89 pemilih laki-laki dan 73 pemilih perempuan.

“Jadi secara keseluruhan ada 327 pemilih pindah masuk maupun keluar di antaranya 165 pemilih masuk dan pemilih pindah keluar 162 itu untuk daftar pemilih tambahan (DPTb),” kata Patrudin.

Untuk pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, kata dia, bisa datang ke sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, panitia pemilihan kecamatan, ataupun bisa datang langsung ke KPU Kota Serang.

“Yang bersangkutan bisa datang dengan membawa dokumen asli dan yang datang harus pemilih bersangkutan tidak bisa diwakilkan,” katanya.

Beberapa dokumen aslinya yang harus dibawa berupa KTP, kartu keluarga, dan alasan pindahnya pun harus jelas.

“Pemilih yang melakukan pindah memilih harus menerima konsekuensi bahwa tidak bisa mendapatkan keseluruhan surat suara. Hal itu ditentukan kemana melakukan pindah memilihnya,” katanya.

Namun, kata Patrudin, apabila pemilih yang melakukan pindah memilih karena alasan pindah domisili maka masih bisa mendapatkan lima surat suara.

“KPU Kota Serang pada Pemilu 2024 telah menetapkan sebanyak 508.278 pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT),” tutup Patrudin.

TAGS