KPU Kota Serang: Biaya Lipat Surat Suara Rp405 – Rp541 per Lembar

KPU Kota Serang: Biaya Lipat Surat Suara Rp405 – Rp541 per Lembar

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyebutkan upah sortir dan pelipatan surat suara calon presiden dihargai sebesar Rp405 per lembar, sedangkan biaya sortir dan lipat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sebesar Rp541 per lembar.

“Biaya sortir dan lipat surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI semuanya dihitung per lembar dengan memperhatikan upah minimum provinsi,” kata Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, di Kota Serang, Banten, Senin, 

Jelasnya, untuk biaya perakitan kotak suara dihargai sebesar Rp2.705 per kotak, dan akan dilakukan oleh pihak ketiga pada 19 Desember 2023.

“Surat suara yang sudah datang ke gudang KPU Kota Serang yaitu surat suara DPRD Banten Dapil Kota Serang sebanyak 519.113 lembar, sedangkan surat suara pasangan capres-cawapres, DPR RI, DPRD Kota Serang, dan DPD Rl masih belum tiba karena dalam proses produksi,” ucapnya.

Baca juga: Terbungkus dalam 1.039 Dus, KPU Kota Serang Terima Surat Suara Dapil 1 Pemilu 2024

Sebelumnya, logistik yang telah tiba di Gudang KPU Kota Serang yaitu tinta 3.754 botol, kabel ties sejumlah 48.838, dan 7.508 bilik suara, dan 9.397 kotak suara dan perlengkapan TPS lainnya.

Baca juga: Gudang Logistik KPU Kota Serang Dijaga Ketat & Dipasang CCTV

Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, masyarakat akan mendapatkan lima surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan surat suara DPD RI.

Baca juga: Butuh 13.139 Anggota KPPS, KPU Kota Serang Buka Rekrutmen

CATEGORIES
TAGS