Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Kota Serang : 2.064 Warga yang Masuk DPT Pemilu 2024 Telah Meninggal Dunia

KPU Kota Serang : 2.064 Warga yang Masuk DPT Pemilu 2024 Telah Meninggal Dunia

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat sebanyak 2.064 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 hingga November 2023 berstatus telah meninggal dunia.  

Kata Anggota KPU Kota Serang Fahmi Mustyafa, bahwa data tersebut bersumber dari tiga pihak yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan laporan dari masyarakat atau penyelenggara di tingkat kecamatan atau desa.

“Data dari Disdukcapil Kota Serang yang kami terima 1.488 pemilih meninggal dunia, kemudian dari kemendagri itu sebanyak 358 pemilih, dan data dari laporan masyarakat atau penyelenggara baik panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) itu sebanyak 218 pemilih,” kata Fahmi di Serang, Banten, Kamis (23/11).

Fahmi menyebutkan, total keseluruhan pemilih yang masuk DPT dan sudah meninggal dunia sebanyak 2.064 pemilih. Dari data tersebut, pemilih yang sudah meninggal dunia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal.

“Data-data tersebut kita jumlah semua dan kita TMS kan,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, prosedur penghapusan daftar pemilih tersebut harus ada bukti dukung yaitu akta kematian atau surat keterangan kematian. Bisa juga pernyataan dari keluarga pemilih yang bersangkutan.

“Prosedur penghapusan itu harus ada bukti dukung misalnya akta kematian, surat keterangan kematian, atau pernyataan dari keluarga. Itu nanti akan diupload di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” jelasnya.

Menurut Fahmi, daftar pemilih yang sudah meninggal dunia akan diberikan kode meninggal dunia dalam SIDALIH. Ketika sudah diberikan kode, data pemilih yang meninggal dunia otomatis tidak ada di DPT.

Fahmi menambahkan, pemilih yang sudah meninggal dunia juga tidak ada dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih. Data ini juga masih bisa berubah atau bertambah hingga menjelang hari pemungutan suara.

Seperti diketahui, jumlah DPT Kota Serang pada Pemilu 2024 sebanyak 508.278 pemilih. Terdiri dari 256.235 pemilih laki-laki, 251.953 pemilih perempuan. Tersebar di 1.877 TPS, 67 Kelurahan dan enam Kecamatan.

TAGS