Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Banten tunjuk RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan periksa kesehatan calon kepala daerah

KPU Banten tunjuk RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan periksa kesehatan calon kepala daerah

Bantentoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten sebagai rumah sakit rujukan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

“Berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Banten, kami memutuskan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah di RSUD Banten,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja belum lama ini.

Jelasnya, berdasarkan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan Pilkada 2024, di Provinsi Banten ada dua rumah sakit yang memenuhi syarat untuk dijadikan tempat pemeriksaan, yaitu RSUD Banten dan RSUP Sitanala Kota Tangerang.

Sehubungan itu, KPU Banten memutuskan untuk melakukan proses pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten.

“Dua rumah sakit itu memang menurut keputusan nomor 1090 masuk rumah sakit yang memenuhi standar pemeriksaan. Termasuk sarana dan prasarana, fasilitas penunjang, dokter, perawat, serta aspek lainnya,” ujarnya.

Sementara itu untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon wali kota maupun bupati di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten terbagi di dua rumah sakit tersebut.

“Ada sebagian di RSUD Banten ada juga di RSUP Sitanala. Ke bagi karena mereka melihat soal akses. Tapi pada prinsipnya kedua rumah sakit memenuhi standar, prasarana memenuhi apa yang diatur dalam juknis pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Kata Akhmad Subagja lagi, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit yang akan dijadikan sebagai tempat pemeriksaan bakal calon bupati/wali kota.

“Beberapa Kabupaten/Kota sudah menyampaikan rumah sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan. Baik RSUD Banten maupun RSUP Sitanala,” tutup Akhmad Subagja.

TAGS