KPU Banten minta untuk hindari pendirian TPS di kawasan rawan bencana hidrometeorologi basah

KPU Banten minta untuk hindari pendirian TPS di kawasan rawan bencana hidrometeorologi basah

Bantentoday – KPU Provinsi Banten meminta dalam pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di tingkat kabupaten/kota dapat menghindari kawasan yang berpotensi bencana hidrometeorologi basah pada saat pemungutan suara Pilkada 2024. Potensi terkait bencana hidrometeorologi basah yakni banjir, tanah longsor, serta angin kencang.

“Pihaknya masih berkoordinasi secara teknis dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan potensi bencana tersebut,” kata Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja, Kamis (19/9).

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim hujan akan terjadi pada bulan November 2024 hingga Februari 2025.

“Pihaknya masih mengadakan rapat pleno guna penetapan jumlah TPS di Kabupaten/Kota, termasuk memetakan dan mengidentifikasi wilayah-wilayah rawan bencana di Banten,” ucap Akhmad.

“Kalau pun ada TPS-TPS yang berpotensi terkena rawan bencana, kita pasti akan menginstruksikan mereka untuk tidak membuat TPS di rawan-rawan banjir,” ujar Akhmad.

Akhmad mengatakan jika dalam perjalanannya terdapat TPS di daerah rawan banjir, KPU Banten menginstruksikan untuk bergeser lokasi demi keselamatan warga.

Terkhusus pada wilayah yang sempat kebanjiran saat pemungutan suara Pemilu 2024 seperti Pondok Kacang, Tangerang Selatan dan Jambe, Kabupaten Tangerang, Akhmad juga akan memberikan atensi untuk antisipasi bencana.

Kendati jumlah TPS Pilkada Banten Banten sebanyak 17.226 TPS, berkurang lebih setengahnya dari jumlah TPS Pemilu yang mencapai 33.324 TPS, Akhmad mengatakan tidak akan mengurangi antisipasi terhadap potensi bencana.

“KPU Banten sudah menganggarkan untuk persewaan dan pembuatan tenda TPS. Adapun pembuatan TPS juga memiliki standar luas 6×10 meter serta dengan bahan yang kokoh,” ujar Akhmad.

Namun jika daerah tersebut dikatakan rawan bencana, bisa saja masyarakat menggunakan fasilitas umum atau fasilitas pendidikan, sepanjang aksesnya mudah.

“Misalnya di satu daerah ternyata rawan banjir, kita pindah ke sekolahan atau sarana pendidikan. Boleh, sepanjang ada izin dari pihak yang berwenang, pengelola, kemudian TPS-nya didirikan di situ. Boleh saja menggunakan sarana pendidikan begitu,” ujar dia.

Selain itu KPU Banten juga akan berkoordinasi dengan BPBD berkaitan adanya potensi banjir atau longsor, serta menjalin kerja sama dengan TNI-Polri guna pengamanan saat pelaksanaan pemungutan suara. (Ant)

 

CATEGORIES
TAGS