KPU Banten: Calon anggota DPRD wajib lapor LHKPN sebelum dilantik

KPU Banten: Calon anggota DPRD wajib lapor LHKPN sebelum dilantik

Bantentoday – KPU Provinsi Banten menyampaikan calon anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat pada bulan September 2024 mendatang.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 calon anggota DPRD Banten terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi terkait dan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU.

“Calon terpilih harus menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Disampaikan kepada KPU Provinsi ataupun KPU kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Banten M Ihsan, di Serang, Banten, Jumat (3/5).

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada anggota caleg terpilih jika tidak memenuhi syarat atau seperti meninggal dunia maka segera menyampaikan kepada KPU agar segera diproses untuk pergantian.

“Kalau misalnya caleg tersebut meninggal dunia maka harus segera menyampaikan kepada KPU agar segera diproses untuk pergantian secepatnya,” katanya.

CATEGORIES
TAGS