Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ketua KPU Banten: Caleg DPRD Banten Belum Publikasikan Daftar Riwayat Hidup

Ketua KPU Banten: Caleg DPRD Banten Belum Publikasikan Daftar Riwayat Hidup

Bantentoday – Seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) belum mempublikasikan daftar riwayat hidupnya kepada publik.  

“Sampai saat ini belum ada yang meminta untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Banten, Jumat (8/12). 

Katanya, publikasi daftar riwayat hidup caleg kepada publik harus berdasarkan persetujuan dari caleg dan parpol yang bersangkutan. Atas kondisi tersebut, KPU Banten tidak boleh mempublikasikan begitu saja.

“Publikasi daftar riwayat hidup itu berdasarkan persetujuan dari caleg masing-masing parpol, kami hanya memfasilitasi mereka dalam mempublikasikan daftar riwayat hidupnya” katanya.

Ihsan menjelaskan, adapun data-data yang nanti bisa dipublikasikan meliputi tempat dan tanggal lahir, agama, status pernikahan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, dan sebagainya. 

“Ketika nanti ada caleg yang menyetujui daftar riwayat hidupnya kepada publik dapat dilihat di laman infopemilu.kpu.go.id,” katanya. 

Ihsan menambahkan, publikasi daftar riwayat hidup sebetulnya sangat dibutuhkan bagi masyarakat sebagai bagian dari pendidikan politik bagi pemilih. Sehingga pemilih dapat menentukan pilihannya setelah melihat daftar riwayat hidup para calegnya. 

“Hal itu juga perlu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus agar  lebih mengenal para caleg sehingga bisa menjadi dasar penilaian untuk memilih,” katanya.

Seperti diketahui, KPU Banten telah menetapkan DCT DPRD Banten untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.333 caleg. Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki atau 62,49 persen dan 500 calon perempuan atau 37,51 persen. 

TAGS