Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten: Benturan Kepentingan Bisa Singkirkan Profesionalitas

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten: Benturan Kepentingan Bisa Singkirkan Profesionalitas

Bantentoday – Kanwil Kemenkumham Banten bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar “Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024” di Cilegon, Kamis (30/11).

“Benturan kepentingan sendiri merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas,” kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten Nur Azizah Rahmanawati. 

Menurutnya, hal ini adalah fenomena yang dapat merintangi pembangunan yang adil dan transparan, serta dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tempat di mana kita bekerja. 

Nur Azizah Rahmanawati menambahkan sebagai pemimpin dan anggota masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk mengatasi dan mencegah benturan kepentingan agar dapat memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam setiap langkah yang diambil. 

Sebagaimana diketahui, sumber dari benturan kepentingan ini disebabkan oleh adanya gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, perangkapan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan kepentingan pribadi/ bisnis.

“Dalam kesempatan ini, mari kita bersama-sama menjalankan peran menciptakan masyarakat dan organisasi yang berlandaskan pada nilai-nilai integritas, transparansi dan keadilan dalam menangani benturan kepentingan”, kata Nur Azizah.

Ia  berharap,  melalui kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini dapat menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan serta menjadi upaya yang efektif dalam rangka pembinaan dan pengawasan netralitas ASN pada instansi pemerintah. 

“Mari kita bersama menyimak, memahami dan mendalami penjelasan serta contoh kasus dari narasumber kita pada hari dengan penuh semangat dan penuh tanggung jawab”, pungkas Azizah.

TAGS