Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kemenpar – Komisi VII DPR sepakat lanjutkan penyusunan RUU kepariwisataan

Kemenpar – Komisi VII DPR sepakat lanjutkan penyusunan RUU kepariwisataan

Bantentoday – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kemenpar dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Pada pembahasan ini, Menpar Widiyanti Putri Wardhana menekankan agar RUU tersebut mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata. Aspek-aspek tersebut adalah industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.

“Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin-poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata,” kata Widiyanti.

Menpar Widiyanti menuturkan, sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. “Ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini,” tegasnya.

Pertama adalah penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan. Lalu, mendudukkan SDM (sumber daya manusia) pariwisata sebagai fondasi dari empat pilar pembangunan kepariwisataan.

Widiyanti mengatakan, RUU ini juga perlu aspek yang mengakomodasi pengaturan terkait perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam konteks pembangunan kepariwisataan. “Dengan usulan perubahan ini, kami harapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay yang berperan sebagai pimpinan rapat mendorong agar Kemenpar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan rancangan ini. “Mudah-mudahan pembahasan undang-undang ini pun dapat berjalan dengan baik,” kata Saleh.

TAGS