Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kemenkumham Banten Tetapkan 51 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum

Kemenkumham Banten Tetapkan 51 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum

Bantentoday – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengukuhkan 51 Desa dan Kelurahan sebagai binaan Sadar Hukum yang tersebar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Rinciannya, 21 Kelurahan di Kota Tangsel, 19 Desa di Kabupaten Serang dan 11 Desa di Kabupaten Tangerang

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengungkapkan jumlah  Desa Sadar Hukum di Banten yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berjumlah 76 Desa dan Kelurahan dari total 313 Kelurahan dan 1.238 Desa di Provinsi Banten.

“Tentunya ini masih menjadi pekerjaan rumah kita untuk terus mendorong Desa dan Kelurahan sadar hukum atau instansi terkait untuk kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan kepada masyarakat,” jelasnya, Kamis (26/10).

Tamba Pj Sekda Virgojanti, masyarakat wajib menaati hukum. Masyarakat sebagai penyalur budaya hukum perlu didampingi dan dilakukan pembinaan. Saya juga mengucapkan selama kepada Desa dan Kelurahan yang telah dikukuhkan pada hari ini.


“Dengan dikukuhkannya 51 Desa dan Kelurahan binaan sadar hukum ini semoga dapat membawa pengaruh baik serta dorongan bagi Desa dan Kelurahan lainnya untuk menjadi binaan sadar hukum,” tutup Virgojanti.

TAGS