Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kemenkumham Banten Siap Bersinergi Berantas TPPO

Kemenkumham Banten Siap Bersinergi Berantas TPPO

Bantentoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Banten siap bersinergi untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hanya saja semuanya harus sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Untuk melakukan pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri karena membutuhkan dukungan pemangku kepentingan terkait sehingga penanganan akan lebih maksimal,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto di Serang, Senin (17/7).

Khusus untuk TPPO, lanjut dia, salah satu langkah yang ditempuh Kanwil Kemenkumham Banten adalah dengan melakukan penundaan terhadap permohonan paspor yang dicurigai terindikasi sebagai kegiatan TPPO.

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Kemenkumham Banten Butuh Anggaran Kurang Lebih Rp800 Miliar

“Penundaan permohonan pembuatan paspor terjadi usai sesi wawancara, karena masyarakat tidak bisa menjawab tujuan dan maksud bepergian ke luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut Tejo menyatakan belajar dari pengalaman dan analisa, masyarakat yang terlibat perdagangan orang, tidak bisa menjawab pasti lokasi penginapan serta tanggal keberangkatan dan pulangnya.

“Misalkan, saat wawancara ditanya tujuannya ke mana, di sana sudah ada hotel atau tiket baliknya, kalau korban yang mau berangkat non prosedural itu biasanya persiapan-nya belum lengkap, dari situ mungkin kita tunda keberangkatannya,” katanya menerangkan.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumhan Banten, menjadi salah satu tujuan masa reses pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Dalam pertemuan tidak hanya membahas soal TPPO, namun juga soal program yang selama ini dikendalikan Kanwil Kemenkumham Banten termasuk perkembangan Lapas dan Rutan hingga soal rencana anggaran yang dibutuhkan.

TAGS